MUI Desak India Cabut UU Diskriminatif terhadap Umat Islam
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan ormas-ormas Islam mendesak pemerintah India menegakkan keadilan dan mencabut undang-undang kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam India (CAA).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi saat bertemu pimpinan ormas Islam di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
MUI dan ormas-ormas Islam mendesak PBB mengirimkan tim pencari fakta ke India untuk melaksanakan langkah-langkah tegas sesuai hukum dan konvensi internasional. "MUI mendesak pemerintah India menghormati Sebelas Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui plebisit dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir," ujar Muhyiddin.
Sejak awal MUI mengutuk keras tindakan yang dilakukan ekstrimis Hindu pendukung Perdana Menteri India Narendra Modi terhadap kaum muslim India yang tidak berdosa. "Perbuatan tersebut melanggar prinsip dan nilai-nilai HAM yang tertera dalam Piagam Hak Asasi Manusia dalam pembiaran pemerintah yang berkuasa," katanya. (Baca juga: Saat Demo Kedubes India, Ketum FPI Sebut Umat Islam Bagaikan Lebah)
MUI mengingatkan jika pemerintah India masih melakukan tindakan kebiadaban dan terorisme terhadap muslim India, maka umat Islam Indonesia dianjurkan memboikot produk India. MUI juga meminta pemerintah Indonesia memutuskan hubungan dengan India jika hal itu tetap berjalan.
"Kepada umat Islam Indonesia agar mewujudkan ukhuwah Islamiyah terhadap kaum muslim India dengan memberikan bantuan moral dan material," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi saat bertemu pimpinan ormas Islam di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
MUI dan ormas-ormas Islam mendesak PBB mengirimkan tim pencari fakta ke India untuk melaksanakan langkah-langkah tegas sesuai hukum dan konvensi internasional. "MUI mendesak pemerintah India menghormati Sebelas Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui plebisit dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir," ujar Muhyiddin.
Sejak awal MUI mengutuk keras tindakan yang dilakukan ekstrimis Hindu pendukung Perdana Menteri India Narendra Modi terhadap kaum muslim India yang tidak berdosa. "Perbuatan tersebut melanggar prinsip dan nilai-nilai HAM yang tertera dalam Piagam Hak Asasi Manusia dalam pembiaran pemerintah yang berkuasa," katanya. (Baca juga: Saat Demo Kedubes India, Ketum FPI Sebut Umat Islam Bagaikan Lebah)
MUI mengingatkan jika pemerintah India masih melakukan tindakan kebiadaban dan terorisme terhadap muslim India, maka umat Islam Indonesia dianjurkan memboikot produk India. MUI juga meminta pemerintah Indonesia memutuskan hubungan dengan India jika hal itu tetap berjalan.
"Kepada umat Islam Indonesia agar mewujudkan ukhuwah Islamiyah terhadap kaum muslim India dengan memberikan bantuan moral dan material," ucapnya.
(jon)