Antisipasi Corona, Pemprov DKI Rumuskan Larangan Pergi ke Tempat Keramaian

Kamis, 12 Maret 2020 - 15:04 WIB
Antisipasi Corona, Pemprov DKI Rumuskan Larangan Pergi ke Tempat Keramaian
Antisipasi Corona, Pemprov DKI Rumuskan Larangan Pergi ke Tempat Keramaian
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menekan angka penyebaran virus Corona (Covid-19). Salah satunya yaitu melarang pergi ke tempat keramaian dan membatasi jam operasional restoran.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan arah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait Covid-19 . Di antaranya yaitu melarang orang pergi ke tempat keramaian dan pembatasan jam buka restauran.

Terkait tempat keramaian yang dilarang apakah seperti di mal, tempat pariwisata dan sebagainya, Cucu enggan menjawab lebih jauh. Termasuk teknis pembatasan jam kerja restoran.

"Ya kita akan berlakukan. Tapi kita masih merumuskan teknisnya," kata Cucu Kurnia melalui pesan singkatnya, Kamis (12/3/2020). (Baca: DKI Bentuk Tim Review Perizinan Event untuk Cegah Penyebaran Corona)

Selain larangan tempat keramaian dan pembatasan restoran, arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Covid-19 itu adalah membatasi aktivitas sekolah; isolasi daerah epicentral, pembatalan izin yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov dan siapkan prosedur pembatalan; dan penutupan berbagai aktivitas publik.

Sedangkan arahan jangka pendek atau langsung, yaitu tidak ada lagi salaman; melaksanakan Instruksi Gubernur 16 Tahun 2020; Seluruh fasilitas Pemprov harus disediakan sabun cuci tangan dan disinfektan; HBKB 2 minggu ke depan ditiadakan; Perketat pembatasan acara publik; Batalkan seluruh acara yang berisiko penyebaran Covid 19; Semua PNS DKI yg menjalani karantina atau dirawat karena terjangkit atau diduga terjangkit TKD tidak akan dipotong, dengan beban kerja disesuaikan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0395 seconds (0.1#10.140)