Kunjungi Korban Peremasan Payudara, Saraswati: Saya Siap Dampingi Proses Hukum

Sabtu, 05 September 2020 - 11:28 WIB
loading...
Kunjungi Korban Peremasan Payudara, Saraswati: Saya Siap Dampingi Proses Hukum
Rahayu Saraswati turun tangan menemui korban di rumah kontrakannya untuk memberikan semangat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Korban pelecehan seksual rentan mendapatkan intimidasi dari pelakunya. Alhasil, banyak kasus pelecehan seksual yang tidak sampai diproses hukum.

Seperti yang dialami S, warga Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Ibu rumah tangga ini korban begal payudara saat tengah asyik merujak di depan kontrakan. Akibat diremas itu, payudara korban sakit dan mengalami luka hingga biru.

Selama tinggal mengontrak itu juga korban kerap mendapatkan pelecehan seksual dengan dipertontonkan alat kelamin pelaku lewat video call saat nagih uang kontrakan.

Korban sempat melapor polisi dan dapat pendampingan pengacara. Namun, bukan maju kasusnya korban malah mendapat intimidasi. Bahkan, korban dimintai berdamai paksa dan akhirnya pindah dari kontrakan. (Baca juga: Payudara Diremas Pemilik Kontrakan, Ibu Rumah Tangga Lapor Polisi)

Hal ini membuat Rahayu Saraswati prihatin. Bakal Calon Wakil Wali Kota Tangsel ini akhirnya turun tangan menemui korban di rumah kontrakannya untuk memberikan semangat.

"Saya merasa terpanggil untuk menemui Ibu S memberikan dukungan, karena Ibu S sudah dipanggil polisi terkait laporannya. Kalau beliau mau lanjut, saya akan mendukung," kata Saraswati, Sabtu (5/9/2020).

Menurut dia, para korban pelecehan seksual sangat rentan terhadap intimidasi. Ia pun sangat menyayangkan hal itu. Apalagi sampai ada oknum yang memanipulasi. (Baca juga: Begal Payudara, Ketidaknyamanan Bagi Perempuan)

"Saya telah diberitahukan, bahwa ada proses perdamaian yang mengandung intimidasi oleh oknum. Saya menyesalkan hal ini. Semua harus bertanggung jawab dan oknum tersebut harus segera ditindak," paparnya.

Lebih jauh, Saraswati mengimbau kepada rekan-rekannya di DPR untuk mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kejahatan Seksual) agar ada perlindungan kejahatan seksual.

"RUU PKS harus segera disahkan dan sangat dibutuhkan saat ini. Sehingga para pelaku pelecehan seksual seperti Ibu S tidak lepas dengan mudah dan dapat ditinsak atas dasar hukum kekerasan seksual," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)