Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Apartemen Hayam Wuruk

Minggu, 01 Maret 2020 - 21:20 WIB
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Apartemen Hayam Wuruk
A A A
JAKARTA - Dua orang pengedar narkoba dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Lantai 17 Kamar 1701 Apartemen Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka adalah David Tjoe alias Muhammad David Alghifari dan Wiyanto Wongsonegoro.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, keduanya diringkus pada Jumat 21 Februari 2020. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. "Berawal dari adanya informasi masyarakat adanya peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Apartemen Hayam wuruk, Jakarta Barat," katanya di Jakarta, Minggu (1/3/2020).

Saat dilakukan penggerebekan di di apartemen itu, kata dia, pelaku sempat tak koperatif sehingga dilakukan pendobrakan pintu kamar tersebut. Selain mendapati kedua pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam lemari.

"Ditemukan barang bukti milik tersangka DT seperti satu plastik klip berisi sabu brutto 4,8 gram, satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi brutto 0,4 gram, 2 unit telepon genggam, 1 buah cangklong, 2 buah sedotan dan bong. Kemudian dilakukan tes urin dan hasil tes positif amphetamine," tuturnya.

Kemudian, lanjut Herry, penggeledahan dilakukan terhadap badan tersangka WW. Petugas lantas menemukan 1 plastik klip berisi sabu brutto 1,8 gram, 2 unit telepon genggam, 1 pucuk senjata jenis air soft gun. Hasil tes urin juga positif Amphetamine. Berdasar hasil interogasi awal, David mengaku dapat sabu dari Wiyanto untuk dikonsumsi bersama-sama.

"Barang bukti yang disita adalah sisa dari barang yang dikonsumsi. Sedangkan tersangka WW mendapatkan saabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Dodot di wiliyah Gunung Sahari, sebanyak 5 gram dengan harga Rp7.500.000," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan. Pasalnya, Dodot belum tertangkap. Hingga kini, polisi masih memburu Dodot yang buron. Sementara kedua pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu berada di Markas Polda Metro Jaya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)