Miliki Narkoba, Model Cantik Vitalia Sesha dan Kekasih Jadi Tersangka

Kamis, 27 Februari 2020 - 12:56 WIB
Miliki Narkoba, Model Cantik Vitalia Sesha dan Kekasih Jadi Tersangka
Miliki Narkoba, Model Cantik Vitalia Sesha dan Kekasih Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Artis dan model Vitalia Sesha resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas Polrestro Jakarta Barat. Vitalia Sesha diciduk bersama teman prianya di Apartement Mansion Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu, 26 Februari 2020 malam lalu.

Saat diamankan oleh polisi, Vitalia Sesha kedapatan menyimpan tiga jenis narkoba , yakni 10 butir ekstasi, 30 butir H5, serta sepaket sabu seberat 0,64 gram"Dia (Vitalia Sesha) resmi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Dalam penangkapan ini, petugas juga menangkap kekasih Vitalia Sesha, Andri Wijanarko (33), dan seorang kurir berinisial RH (32). Keduanya diamankan di lobi Gloria Apartement The Mension saat hendak melakukan transaksi narkoba.

"Yang menerima inisial A dan didampingi inisial VS. Mereka berpacaran dan tinggal di apartemen tersebut tujuh bulan," ujar Yusri. (Baca: Lucinta Luna Konsumsi Ekstasi karena Stress, Polisi Sebut Itu Alasan Klasik)

Usai mengamankan sejumlah barang bukti, petugas melakukan penggeledahan di kamar Vitalia Sesha dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,63 gram bersama empat butir H5 dan alat hisap sabu. "Kamarnya disewa oleh A kurang lebih tujuh bulan lalu, dia tinggal bersama dengan VS," kata Yusri.

Yusri menerangkan, berdasarkan hasil tes urine, Vitalia Sesha bersama kekasihnya dan kurir positif mengonsumsi sabu, ekstasi dan benzo. Saat ini ketiganya telah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki siapa jaringan yang memasok barang haram tersebut. Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1694 seconds (0.1#10.140)