Kasus Pemerasan Penonton DWP, 20 Anggota Polri Sudah Jalani Sidang Etik

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:24 WIB
loading...
Kasus Pemerasan Penonton...
Total sudah 20 oknum polisi yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih terus digelar terhadap oknum anggota Polri, yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Hingga kini sudah 20 oknum polisi yang menjalani sidang etik tersebut.

Pada awal pengungkapan kasus, diketahui 18 anggota Korps Bhayangkara diduga terlibat dalam perbuatan tercela tersebut. Namun, seiring berjalannya sidang etik, jumlah pelaku pun bertambah.

Berikut daftar lengkap anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dengan tidak hormat. Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi delapan tahun karena terbukti ikut memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi delapan tahun karena terbukti ikut memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi delapan tahun karena terbukti ikut memeras korban.

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi lima tahun karena terbukti ikut memeras korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.173)