Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi 'Pembawa Bendera Merah Putih' Keberatan
A
A
A
JAKARTA - Dede Lutfi Alfiandi siswa Sekolah Teknik Mesin (STM) yang viral saat membawa bendera merah putih pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin 30 September 2019 lalu, dituntut empat bulan penjara oleh JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Lutfi pun keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra menuntut terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan kurungan empat bulan penjara atas kasus dugaan melawan polisi pada saat aksi unjuk rasa berujung bentrok di depan gedung DPR RI."Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata Andri di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Lutfi dikenakan Pasal 218 KUHP karena kedapatan melawan polisi saat bentrokan terjadi. Namun Lutfi menolak secara tegas atas tuntutan tersebut. Sebab, menurut Lutfi, saat bentrok terjadi dia sedang dalam kondisi untuk pulang ke rumah.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ujar Lutfi. Atas pernyataan keberatan dari Lutfi, Hakim Ketua Bintang AI mengambil langkah taktis untuk menimbang tuntutan dari JPU kepada Lutfi.
Sementara itu pembacaan putusan perkara akan dilaksanakan pada besok hari."Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda persidangan selesai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra menuntut terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan kurungan empat bulan penjara atas kasus dugaan melawan polisi pada saat aksi unjuk rasa berujung bentrok di depan gedung DPR RI."Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata Andri di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Lutfi dikenakan Pasal 218 KUHP karena kedapatan melawan polisi saat bentrokan terjadi. Namun Lutfi menolak secara tegas atas tuntutan tersebut. Sebab, menurut Lutfi, saat bentrok terjadi dia sedang dalam kondisi untuk pulang ke rumah.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ujar Lutfi. Atas pernyataan keberatan dari Lutfi, Hakim Ketua Bintang AI mengambil langkah taktis untuk menimbang tuntutan dari JPU kepada Lutfi.
Sementara itu pembacaan putusan perkara akan dilaksanakan pada besok hari."Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda persidangan selesai.
(whb)