Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Ajukan Banding Usai Dipecat karena Terlibat Pemerasan WN Malaysia

Rabu, 01 Januari 2025 - 12:29 WIB
loading...
Kombes Pol Donald Parlaungan...
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding atas putusan PTDH atau dipecat oleh majelis sidang etik. Foto/Instagram @ditresnarkoba_pmj
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh majelis sidang etik.

Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024, terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).



Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya, juga diberi putusan PTDH, dan menyatakan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).



Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan.

"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," kata Anam.



Sebagai informasi, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri turut menghadiri, dan memantau langsung jalannya sidang KKEP terhadap tiga anggota Polri pada Selasa 31 Desember 2024.

Adapun sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, Selasa (31/12/2024), hingga pukul 04.00 WIB, Rabu (1/1/2025).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)