Polisi Peras WN Malaysia, Kompolnas: Kombes Donald Dipecat, Kasubdit Narkoba Tunggu Putusan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau langsung jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus dugaan pemerasan 45 Warga Negara (WN) Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Hasilnya, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, ada belasan saksi yang turut diperiksa dalam sidang yang digelar Selasa, 31 Desember 2024.
Dia tak merinci soal identitas, namun belasan saksi itu merupakan yang memberatkan maupun meringankan terduga pelanggar. "Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam. Peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun meringankan," ujar Anam, Rabu (1/1/2025).
Dengan begitu, majelis sidang etik punya kesempatan mengecek ulang untuk membandingkan informasi peristiwa yang diterima untuk memastikan mana faktual, jujur, dan mana yang sesuai kenyataan maupun tidak.
"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya memakan waktu cukup lama," kata Anam.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengungkapkan salah satu hasil sidang yakni Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemecatan.
Diketahui, jadwal sidang Donald bersamaan dengan Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya yang tidak dirinci identitasnya.
"Sidang ini menyangkut tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025," tambahnya.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, ada belasan saksi yang turut diperiksa dalam sidang yang digelar Selasa, 31 Desember 2024.
Dia tak merinci soal identitas, namun belasan saksi itu merupakan yang memberatkan maupun meringankan terduga pelanggar. "Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam. Peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun meringankan," ujar Anam, Rabu (1/1/2025).
Dengan begitu, majelis sidang etik punya kesempatan mengecek ulang untuk membandingkan informasi peristiwa yang diterima untuk memastikan mana faktual, jujur, dan mana yang sesuai kenyataan maupun tidak.
"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya memakan waktu cukup lama," kata Anam.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengungkapkan salah satu hasil sidang yakni Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemecatan.
Diketahui, jadwal sidang Donald bersamaan dengan Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya yang tidak dirinci identitasnya.
"Sidang ini menyangkut tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025," tambahnya.
(jon)