Dinkes Revisi Pergub Nomor 46/2021 Buntut Iuran BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Ditanggung APBD DKI

Senin, 30 Desember 2024 - 14:20 WIB
loading...
A A A
- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

- Kampanye 'Mandiri itu Keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri (PBPU BP): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)