Pengangkatan Dirut Baru Transjakarta Tuai Polemik
A
A
A
JAKARTA - Pengangkatan Donny S Saragih menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menuai polemik. Ternyata yang bersangkutan merupakan terpidana kasus dugaan penipuan.
Kepala Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan warga terkait proses pengangkatan Donny sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta, pihaknya melakukan tracking terhadap yang bersangkutan.
Proses pergantian dirut diduga maladministrasi dimana pasal 6 Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat BUMD di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta berisi bahwa sekurangnya lima tahun tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. "Yang bersangkutan ini baru inkrah dan sekarang baru proses seharusnya dia ditahan," ujar Teguh kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Ombudsman saat ini sedang memastikan dulu kasus penipuan terakit sektor keuangan yang dilakukan Donny. Dia meminta Pemprov DKI mengkaji ulang terhadap yang bersangkutan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi atau Pengadilan Tinggi untuk memastikan apa yang bersangkutan memang terpidana atau tidak.
Bila terbukti ada pelanggaran, dia berharap Pemprov DKI membatalkan pengangkatan Donny sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta sesuai Pergub itu sendiri. "Hasil pencarian fakta kita akan umumkan besok. Kalau memang yang bersangkutan benar terpidana dan status tahanan gitu dan harusnya ditahan ya tolong batalkan saja sesuai ketentuan Pergub," tegas Teguh.
Kepala Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan warga terkait proses pengangkatan Donny sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta, pihaknya melakukan tracking terhadap yang bersangkutan.
Proses pergantian dirut diduga maladministrasi dimana pasal 6 Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat BUMD di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta berisi bahwa sekurangnya lima tahun tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. "Yang bersangkutan ini baru inkrah dan sekarang baru proses seharusnya dia ditahan," ujar Teguh kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Ombudsman saat ini sedang memastikan dulu kasus penipuan terakit sektor keuangan yang dilakukan Donny. Dia meminta Pemprov DKI mengkaji ulang terhadap yang bersangkutan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi atau Pengadilan Tinggi untuk memastikan apa yang bersangkutan memang terpidana atau tidak.
Bila terbukti ada pelanggaran, dia berharap Pemprov DKI membatalkan pengangkatan Donny sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta sesuai Pergub itu sendiri. "Hasil pencarian fakta kita akan umumkan besok. Kalau memang yang bersangkutan benar terpidana dan status tahanan gitu dan harusnya ditahan ya tolong batalkan saja sesuai ketentuan Pergub," tegas Teguh.
(jon)