Tidak Hanya Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
♦ Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
♦ Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
♦ Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

2. Dikecualikan dari Objek PBJT, yaitu penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman.

a. Dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan;
b. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
c. Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan
d. Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

3. Ketentuan peredaran usaha sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dilakukan secara insidental.

“Penting bagi semua pelaku usaha makanan dan/atau minuman untuk memahami bahwa kewajiban PBJT Makanan dan/atau Minuman tidak hanya berlaku bagi restoran saja,” ucap Morris.

Dia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT mencakup seluruh jenis usaha yang melakukan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat.

“Termasuk penyedia layanan katering yang memenuhi syarat seperti penyediaan bahan baku, penyimpanan, dan penyajian makanan sesuai pesanan pelanggan,” ujarnya.

Menurut Morris, PBJT tidak terbatas pada restoran konvensional. Usaha katering, bahkan layanan yang hanya menyediakan penyajian di lokasi sesuai pesanan pelanggan, juga termasuk sebagai Objek PBJT.

Oleh sebab itu, segala bentuk usaha yang menawarkan layanan makanan dan/atau minuman di tempat perlu mengerti dan menerapkan kewajiban pajak tersebut. Ketentuan ini memperluas cakupan Objek PBJT pada usaha kuliner yang menyediakan layanan makan di tempat atau berdasarkan pesanan di lokasi lain, meskipun bukan restoran konvensional.

Melalui kepatuhan terhadap PBJT, para pelaku usaha dapat mendukung terciptanya tata kelola pajak yang lebih adil dan sesuai aturan. Selain itu, juga ikut berkontribusi pada pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)