IMPPI: Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Cakung Harus Diusut Tuntas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI) William Yani Wea geram atas terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur terhadap karyawan perempuannya. Dia menyayangkan penanganan yang dilakukan Polsek Cakung.
Yani mengatakan, harus ada penyelidikan lebih lanjut apakah kejadian baru sekali atau pernah ada sebelumnya dan puncaknya terjadi pada 17 Oktober lalu. Sehari setelah kejadian itu, korban telah melaporkan ke Polsek Cakung. Namun, baru tertangkap tadi malam setelah video penganiayaan viral. Penangkapan dilakukan Polres Metro Jakarta Timur.
"Polsek Cakung sangat lambat untuk merespons hal ini, beruntung Polres Jakarta Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku," ujar William Yani Wea di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia meminta Polres Jakarta Timur mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut, apalagi pelaku sempat mengancam korban jika dirinya kebal hukum. Hal itu agar menjadi pembelajaran bagi para pemilik modal untuk menghargai pegawainya.
"Jangan sampai pemilik modal malah berlindung di balik hukum untuk menganiaya pegawainya. Usut tuntas dan berikan hukuman yang setimpal, buktikan tidak ada kebal hukum," katanya.
Diketahui sebelumnya, video penganiayaan viral beberapa hari lalu. Dalam unggahan video itu, tampak seorang laki-laki memakai kaus dan celana pendek bertubuh gemuk marah-marah ke karyawan toko.
Pelaku melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya. Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja.
Di akhir video kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut. Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan korban melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian. Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Yani mengatakan, harus ada penyelidikan lebih lanjut apakah kejadian baru sekali atau pernah ada sebelumnya dan puncaknya terjadi pada 17 Oktober lalu. Sehari setelah kejadian itu, korban telah melaporkan ke Polsek Cakung. Namun, baru tertangkap tadi malam setelah video penganiayaan viral. Penangkapan dilakukan Polres Metro Jakarta Timur.
"Polsek Cakung sangat lambat untuk merespons hal ini, beruntung Polres Jakarta Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku," ujar William Yani Wea di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia meminta Polres Jakarta Timur mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut, apalagi pelaku sempat mengancam korban jika dirinya kebal hukum. Hal itu agar menjadi pembelajaran bagi para pemilik modal untuk menghargai pegawainya.
"Jangan sampai pemilik modal malah berlindung di balik hukum untuk menganiaya pegawainya. Usut tuntas dan berikan hukuman yang setimpal, buktikan tidak ada kebal hukum," katanya.
Diketahui sebelumnya, video penganiayaan viral beberapa hari lalu. Dalam unggahan video itu, tampak seorang laki-laki memakai kaus dan celana pendek bertubuh gemuk marah-marah ke karyawan toko.
Pelaku melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya. Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja.
Di akhir video kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut. Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan korban melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian. Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(jon)