ETLE Tindak Motor selama 24 Jam

Kamis, 16 Januari 2020 - 17:15 WIB
ETLE Tindak Motor selama...
ETLE Tindak Motor selama 24 Jam
A A A
JAKARTA - Penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor berlaku selama 24 jam. Penindakan mulai diberlakukan 1 Februari 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengungkapkan, telah meningkatkan kerja kamera yang selama ini digunakan di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Selama ini kamera tersebut merekam secara nonstop, namun baru untuk kendaraan roda empat.

Dalam pelaksanaan penindakan, kamera yang digunakan sudah diprogram untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara motor. Pelanggaran yang ditindak dengan kamera mulai dari tidak menggunakan helm, lawan arus, berboncengan lebih dari dua, serta pelanggaran lainnya. “Tadinya memang diprogram untuk pelanggaran roda empat, tapi sekarang untuk semuanya,” ujar Yusuf, Kamis (16/1/2020). (Baca juga: Februari, 45 Kamera E-TLE Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas)

Dia berharap adanya kebijakan ini bisa meningkatkan disiplin para pengendara motor di jalanan ibukota. Kamera canggih tersebut saat ini sudah terpasang di 10 titik ruas jalan di Jakarta. Puluhan petugas bekerja tiga shift selama 24 jam.

Dalam penindakan nantinya rekaman pelanggaran masuk dalam server yang berada di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Selanjutnya, sistem mengirimkan bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sistem penerapan hukuman bagi pengendara yang kedapatan melanggar, polisi akan mengirimkan surat melalui pos kepada pelanggar. Mereka diminta membayar denda yang sudah ditetapkan.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)