Empat Pelaku Penganiayaan Anggota Polres Jakbar Diciduk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap 4 pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Jakarta Barat berinisial MT, AM, BN, dan MR di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari 4 pelaku, tiga di antaranya dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus itu berawal saat anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat melakukan penindakan pada pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AM. Polisi lantas menggeledah kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. (Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Tangerang)
"Saat petugas akan menggeledah, ada tindakan kurang terpuji dari pemilik rumah. Keluarganya menghalang-halangi petugas dan melakukan kekerasan dengan memukulkan stik baseball," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Anggota Polres Jakarta Barat Bripka Naldi mengalami luka di bagian kepala karena dipukul stik baseball. Bukan hanya dipukul, petugas pun diancam, padahal petugas membawa surat perintah saat hendak melakukan penggeledahan.
"Satu di bawah umur sehingga 3 orang yang ditahan. Mereka dikenakan pasal 212 KUHP dan atau 214 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 335 KUHP," kata Yusri.
(Baca juga: Awal Pekan Ini Positif Covid-19 di Jakarta Capai 1.029 Orang)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus itu berawal saat anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat melakukan penindakan pada pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AM. Polisi lantas menggeledah kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. (Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Tangerang)
"Saat petugas akan menggeledah, ada tindakan kurang terpuji dari pemilik rumah. Keluarganya menghalang-halangi petugas dan melakukan kekerasan dengan memukulkan stik baseball," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Anggota Polres Jakarta Barat Bripka Naldi mengalami luka di bagian kepala karena dipukul stik baseball. Bukan hanya dipukul, petugas pun diancam, padahal petugas membawa surat perintah saat hendak melakukan penggeledahan.
"Satu di bawah umur sehingga 3 orang yang ditahan. Mereka dikenakan pasal 212 KUHP dan atau 214 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 335 KUHP," kata Yusri.
(Baca juga: Awal Pekan Ini Positif Covid-19 di Jakarta Capai 1.029 Orang)
(jon)