Warga Jakarta, Yuk Manfaatkan Insentif 0% Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga Jakarta sangat antusias untuk mendaftar kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, saat pemberian insentif pengenaan 0% (nol persen) pada 2023 lalu. Pemberian insentif berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Mengingat tingginya animo masyarakat, maka insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat.
“Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan sebesar nol persen sebagaimana diberikan secara jabatan, tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan nol persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.
“Insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025,” jelas Morris.
Penghapusan Sanksi Administrasi
Selain pemberian insentif pajak nol persen, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen.
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. “Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” tambah Morris.
Atau dengan kata lain, jika seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini berlaku, maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan. Meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar nol persen. Pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat direvisi atau diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku.
“Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan serupa terbukti berhasil meningkatkan jumlah kendaraan yang didaftarkan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta,” ujar Morris.
Data yang lebih akurat dan terkini tentunya akan memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan kebijakan transportasi dan pengelolaan lalu lintas yang lebih baik. Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, salah satunya melalui kebijakan pengenaan nol persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Warga Jakarta, yuk dukung upaya Pemerintah untuk memperbaiki kualitas layanan publik dan menciptakan sistem transportasi yang lebih baik bagi semua.
Mengingat tingginya animo masyarakat, maka insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat.
“Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan sebesar nol persen sebagaimana diberikan secara jabatan, tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan nol persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.
“Insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025,” jelas Morris.
Penghapusan Sanksi Administrasi
Selain pemberian insentif pajak nol persen, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen.
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. “Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” tambah Morris.
Atau dengan kata lain, jika seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini berlaku, maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan. Meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar nol persen. Pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat direvisi atau diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku.
“Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan serupa terbukti berhasil meningkatkan jumlah kendaraan yang didaftarkan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta,” ujar Morris.
Data yang lebih akurat dan terkini tentunya akan memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan kebijakan transportasi dan pengelolaan lalu lintas yang lebih baik. Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, salah satunya melalui kebijakan pengenaan nol persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Warga Jakarta, yuk dukung upaya Pemerintah untuk memperbaiki kualitas layanan publik dan menciptakan sistem transportasi yang lebih baik bagi semua.
(skr)