Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Perhitungannya, Yuk Ulik di Sini

Minggu, 03 November 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Masa Pajak

1. PKB terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

2. PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.

3. PKB dibayar sekaligus dimuka.

4. Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur

Saat Terutang
Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

Wilayah Pemungutan

Untuk wilayah Pemungutan PKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

Morris menjelaskan, sebagai warga Jakarta yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, penting untuk memahami ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, tidak hanya membantu menjaga keteraturan administrasi pajak, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pendapatan pajak.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)