Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Perhitungannya, Yuk Ulik di Sini

Minggu, 03 November 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
a. Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama

b. Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi

c. Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama

d. Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama

e. Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor

f. Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis

g. Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang

6. Bobot sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi

b. Koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)