Besok, Dishub DKI Buka Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Jakarta

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 22:03 WIB
loading...
Besok, Dishub DKI Buka Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Jakarta
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuka kembali secara bertahap Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) bagi masyarakat sebagai sarana penunjang kegiatan berolahraga di akhir pekan.Hal tersebut ditujukan agar warga yang berolahraga tidak terkonsentrasi pada satu titik.

"Maka itu, kami berharap warga yang biasanya berolahraga di lokasi jalur sepeda sementara, yaitu di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat itu berpencar ke Kawasan Khusus Pesepeda atau KKP yang kami sediakan. Nanti juga akan dilaksanakan secara bertahap," ujar Syafrin kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020). ( )

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda atau KKP yang ada di lima Wilayah Kota tersebut akan mulai dilakukan pada Minggu 30 Agustus 2020 besok, pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. Dalam pembukaan kembali KKP, pihaknya akan menerjunkan 579 personel Dishub, serta berkolaborasi dengan 86 personel dari TNI/Polri, dan 121 personel Satpol PP.

Meski demikian, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang berolahraga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menaati peraturan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda. ( )

"Sekali lagi kami tekankan bagi masyarakat untuk melaksanakan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak. Dan kami tegaskan bagi warga yang rentan terhadap penularan Covid-19, yaitu warga usia lanjut, anak-anak di bawah 9 tahun, dan ibu hamil dilarang beraktivitas di area KKP," lanjut Syafrin.

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda pada tahap awal akan dilaksanakan di 10 lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat:
A. Jalan Gajah Mada
B. Jalan Hayam Wuruk
C. Jalan Benyamin Sueb

2. Jakarta Barat:
A. Jalan Gajah Mada
B. Jalan Hayam Wuruk

3. Jakarta Utara:
A. Jalan Danau Sunter Selatan
B. Jalan Benyamin Sueb

4. Jakarta Timur:
A. Jalan Raya Raden Intan
B. Jalan KBT Sisi Utara

5. Jakarta Selatan:
A. Jalan Layang Non Toll Antasari.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)