Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik

Jum'at, 01 November 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

“Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat,” tuturnya.

Diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 juga menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan.

Banyaknya keuntungan tarif pajak yang terjangkau, diharapkan jadi lebih menarik minat masyarakat DKI Jakarta untuk beralih ke kendaraan listrik. Dengan demikian, Jakarta bisa menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)