Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik

Jum'at, 01 November 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Gubernur tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus diingat, di antaranya:

1. PKB 0 Persen

Dalam Peraturan Gubernur, disebutkan jika pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai. Hal ini berarti kendaraan listrik tidak dikenakan PKB sama sekali yang berlaku untuk kepemilikan perseorangan atau perusahaan, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang digunakan sebagai angkutan orang ataupun barang.

Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

2. Penghapusan Pajak Progresif

Selain penghapusan PKB, pemilik kendaraan listrik juga mendapatkan insentif berupa penghapusan tarif pajak progresif. Dengan begitu, para pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimiliki.

Pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas.

3. Bebas BBNKB

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. Jadi, bagi Anda yang melakukan transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)