Antisipasi Macet Libur Natal, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Japek

Jum'at, 20 Desember 2019 - 11:23 WIB
Antisipasi Macet Libur Natal, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Japek
Antisipasi Macet Libur Natal, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Japek
A A A
BEKASI - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga di beberapa ruas tol selama enam hari tidak boleh melintas. Hal itu atas kebijakan atas kelancaran saat arus mudik Natal dan Tahun Baru mendatang. Jika membandel makan akan diberikans saksi tegas.

Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti mengatakan, kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu dibeberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 24, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020."Mulai hari ini sudah tidak boleh melintas," kata Fitri kepada wartawan Jumat (20/12/2019).

Menurut dia, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka menjaga kondusifitas lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru. Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian."Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," ujarnya.

Jasa Marga selaku operator jalan tol juga memberlakukan penundaan pengerjaan proyek infrastruktur yang sedang berjalan mulai Jumat (20/12). "Kalau diinternal Jasa Marga diaturnya di tanggal 20 Desember 2019 seluruh proyek di jalan tol dihentikan sampai dengan 2 Januari 2020," katanya.

Untuk itu, Kementrian Perhubungan dalam mengantisipasi lonjakan arus kendaraan, telah mengeluarkan larangan melintas pada truk bersumbu tiga atau lebih pada hari-hari tersebut. Dilarang melintas pada tanggal 21 sampai 22, kemudian tanggal 25, lalu pada tanggal 28 sampai 29, kemudian para tanggal 1 Januari 2019.

Truk-truk tersebut dilarang melintas pada beberapa jalur tol dan nontol. Seperti ruas Jakarta-Cikampek, Cikampek-Bandung, Jakarta-Merak, dan Bawen-Salatiga. Kemudian untuk jalan nasional, diantaranya jalur Gilimanuk-Denpasar, Mojokerto-Caruban, serta Probolinggo-Malang.

Larangan ini dikecualikan untuk truk pengangkut sembako dan BBM. Dengan adanya larangan tersebut, waktu tempuh akan semakin pendek dengan tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa dengan diresmikannya 4 ruas terbaru pada 20 Desember. Secara umum kondisi kesiapan ruas tol tidak ada masalah.

Hanya saja, kata dia, ada beberapa titik kecil yang perlu pengawasan ekstra. Yakni lokasi-lokasi jembatan overpass diatas jalan tol yang masih belum sepenuhnya jadi.Karena belum jadi, masyarakat sekitar yang ingin menyeberang jalan tol kemungkinan akan menyeberang lewat bawah (badan jalan tol).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8388 seconds (0.1#10.140)