Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Nunggak Pajak Lebih dari 2 Tahun

Senin, 16 Desember 2019 - 13:32 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Nunggak Pajak Lebih dari 2 Tahun
Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Nunggak Pajak Lebih dari 2 Tahun
A A A
BEKASI - Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sebanyak ribuan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga akhir Desember tahun ini masih belum melunasi pajak.

Korektor Samsat Kabupaten Bekasi, Agus Ramdan mengatakan terdata sebanyak 8.712 kendaraan pelat merah menunggak pajak dari 27.741 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Dari jumlah itu, sebanyak 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat (mobil). Kalau permasalahan kenapa tidak bayar pajak, kami tidak tahu, yang pasti itu data konkret," katanya kepada wartawan, Senin (16/12/2019).

Parahnya lagi, kata dia, rata-rata kendaraan pelat merah tersebut sudah nunggak pajak selama dua sampai tiga tahun. Padahal secara aturan, pajak kendaraan pelat merah lebih murah dibanding mobil pribadi. "Sebab untuk kendaraan pelat merah ada subsidinya 0,50 persen dari nilai jual pajak yang diterapkan," ujarnya.

Menurut dia, subsidi 0,50 persen itu dihitung apabila nilai jual di Samsat Rp100 juta, lalu dikali bobot kendaraan perumpama 1.300, dan kali 0,50 persen. "Tapi tergantung tahun dan tipe kendaraan. Yang pasti, angkanya di bawah mobil pribadi, contohnya mobil pribadi Rp3 juta, paling untuk mobil pelat merah hanya Rp1,2 juta. Sudah termasuk roda dua," ungkapnya. (Baca Juga: Pemkab Bekasi Targetkan Pelabaran Jalan Kalimalang Rampung 2021)

Kendati demikian, persoalan tunggakan pajak kendaraan pelat merah sampai saat ini sudah ada tembusan kepada Bupati Bekasi, baik secara langsung maupun melalui surat.

"Kami sudah menghadap langsung ke bupati, dan sudah direspons. Mungkin secara administrasinya yang kurang baik. Dan kami berharap, semua pajak mobil dinas Pemkab Bekasi segera dibayar," tegasnya.

Agus menjelaskan, rata-rata mobil dinas yang menunggak dengan jenis Toyota Avanza. Sedangkan untuk mobil mewah yaitu, Fortuner dan Pajero atau sejenisnya. Apalagi, setiap tahun kendaraan dinas atau pelat merah terus mengalami peningkatan dalam pembayaran pajak."Setiap tahun ada peningkatan sekitar 20 persen kendaraan pelat merah yang menunggak pajak," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0399 seconds (0.1#10.140)