Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik, Lebih Terjangkau

Selasa, 08 Oktober 2024 - 15:49 WIB
loading...
A A A
♦ Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Gubernur tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus diingat, di antaranya:

1. PKB 0 Persen
Dalam Peraturan Gubernur ini disebutkan jika pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai. Hal ini berarti kendaraan listrik tidak dikenakan PKB sama sekali yang berlaku untuk kepemilikan perseorangan atau perusahaan, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang digunakan sebagai angkutan orang ataupun barang.

Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

2. Penghapusan Pajak Progresif
Selain penghapusan PKB, pemilik kendaraan listrik juga mendapatkan insentif berupa penghapusan tarif pajak progresif. Dengan begitu, para pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimiliki.

Pajak progresif ini dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas.

4. Bebas BBNKB
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. Jadi, bagi Anda yang melakukan transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

“Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat,” tuturnya.

Diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini juga menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)