Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik, Lebih Terjangkau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di tengah kondisi cuaca yang semakin memburuk, pemerintah terus menggalakkan kampanye penggunaan kendaraan listrik bagi para pengendara. Salah satunya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan pajak kendaraan.
Perlu diketahui, Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai dinilai dapat mengurangi polusi udara, karena kendaraan ini digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung dari dalam maupun luar kendaraan.
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada 2023. Salah satunya, mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tepatnya berada di Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.
Adapun isi dari Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 adalah:
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
♦ Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
♦ Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus diingat, di antaranya:
1. PKB 0 Persen
Dalam Peraturan Gubernur ini disebutkan jika pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai. Hal ini berarti kendaraan listrik tidak dikenakan PKB sama sekali yang berlaku untuk kepemilikan perseorangan atau perusahaan, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang digunakan sebagai angkutan orang ataupun barang.
Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
2. Penghapusan Pajak Progresif
Selain penghapusan PKB, pemilik kendaraan listrik juga mendapatkan insentif berupa penghapusan tarif pajak progresif. Dengan begitu, para pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimiliki.
Pajak progresif ini dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas.
4. Bebas BBNKB
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. Jadi, bagi Anda yang melakukan transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
“Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat,” tuturnya.
Diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini juga menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan.
Banyaknya keuntungan tarif pajak yang terjangkau ini, diharapkan jadi lebih menarik minat masyarakat DKI Jakarta untuk beralih ke kendaraan listrik. Dengan demikian, Jakarta bisa menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Perlu diketahui, Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai dinilai dapat mengurangi polusi udara, karena kendaraan ini digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung dari dalam maupun luar kendaraan.
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada 2023. Salah satunya, mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tepatnya berada di Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.
Adapun isi dari Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 adalah:
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
♦ Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
♦ Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus diingat, di antaranya:
1. PKB 0 Persen
Dalam Peraturan Gubernur ini disebutkan jika pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai. Hal ini berarti kendaraan listrik tidak dikenakan PKB sama sekali yang berlaku untuk kepemilikan perseorangan atau perusahaan, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang digunakan sebagai angkutan orang ataupun barang.
Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
2. Penghapusan Pajak Progresif
Selain penghapusan PKB, pemilik kendaraan listrik juga mendapatkan insentif berupa penghapusan tarif pajak progresif. Dengan begitu, para pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimiliki.
Pajak progresif ini dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas.
4. Bebas BBNKB
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. Jadi, bagi Anda yang melakukan transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
“Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat,” tuturnya.
Diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini juga menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan.
Banyaknya keuntungan tarif pajak yang terjangkau ini, diharapkan jadi lebih menarik minat masyarakat DKI Jakarta untuk beralih ke kendaraan listrik. Dengan demikian, Jakarta bisa menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
(ars)