Pengadilan Agama Jakbar Terapkan Cerai Online

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 12:05 WIB
loading...
Pengadilan Agama Jakbar...
Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam aplikasi berbasis Android dan IOS. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Menghadapi new normal, Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam aplikasi berbasis Android dan IOS. Peluncuran ini melengkapi empat aplikasi yang sebelumnya diluncurkan.

Dirjen Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MARI) Aco Nur menyambut baik terobosan baru ini. Peluncuran ini mendukung kebijakan Mahkamah Agung yang ingin melayani masyarakat secara cepat, sederhana, dan ringan.

“Enam aplikasi yang kami luncurkan itu mendukung semua kebijakan MA dalam rangka percepatan pelayanan perkara,” ujarnya, Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Inul Daratista Bakal Total di Ambyar Awards MNCTV)

Enam aplikasi itu yakni Drive Thru meliputi pengiriman akta cerai dan salinan putusan, Simekar (Sistem Informasi Manajeman Keuangan Perkara), Si Absari (Sistem Informasi Pengambilan Salinan Secara Mandiri), Sembara (Sistem Informasi Berbasis Perkara), e-KeMas (Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi), serta SMART (Sistem Informasi Manajemen Surat Masuk dan Surat Keluar).

Peluncuran enam aplikasi ini selaras dengan Badan Peradilan Agama (Badilag) yang lebih dahulu meluncurkan 18 aplikasi sebelum dan setelah Covid-19 mewabah Indonesia. (Baca juga: Bima Arya Resmikan Teras Surken, 7 Wisata Kuliner Legendaris Kota Bogor Ditata)

“Enam aplikasi di PA Jakbar ini merupakan pengembangan 18 aplikasi yang dikembangkan Badilag. Sudah barang tentu di antara PA seluruh Indonesia ada yang sama, ada yang beda sedikit, tergantung masing masing PA di Indonesia,” jelas Aco.

Dengan diluncurkan enam aplikasi ini, masyarakat yang ingin mengurus perceraian tak perlu lagi datang. Sebab, segala bentuk proses cerai mulai dari pendaftaran, sidang, hingga penyerahan berkas bisa dilakukan secara online.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)