Belasan Kali Tipu Pengurus Masjid, Oknum Satpol PP Gadungan Diringkus

Selasa, 10 Desember 2019 - 11:12 WIB
Belasan Kali Tipu Pengurus Masjid, Oknum Satpol PP Gadungan Diringkus
Belasan Kali Tipu Pengurus Masjid, Oknum Satpol PP Gadungan Diringkus
A A A
JAKARTA - Seorang mantan anggota Satpol PP Pesanggrahan Jakarta Barat diringkus oleh rekan-rekannya karena melakukan penipuan terhadap sejumlah pengurus masjid. Dengan dalih bisa mencarikan bantuan pembangunan masjid, Heri H menipu belasan pengurus masjid di Jakarta.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Heri sudah 14 kali beraksi di wilayah Jakarta Utara, Barat, Selatan dan Timur. Heri biasanya menipu masjid dan musala yang sedang dalam pembangunan.

Heri, kata dia, memang pernah menjadi anggota Satpol PP Pesanggrahan sejak 2006 hingga 2015. Namun, kini dia malah jadi Satpol PP gadungan setelah tak lagi menjadi anggota.

"Kami melakukan penangkapan kepada seseorang yang mengaku-ngaku, menggunakan atribut Satpol PP, melakukan penipuan di beberapa tempat, kami lakukan pemeriksaan sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).

Menurutnya, Heri lantas dijebak para korban dan rekan-rekannya sesama Satpol PP yang dahulu pernah bekerja bersama Heri di Pesanggrahan. Setelah Satpol PP Jatinegara menghubungi mereka untuk membantu menjebaknya. Seorang anggota yang mengenal Heri lantas mengajaknya berpesta di salah hotel kelas melati di dekat Stasiun Jatinegara.

Ternyata, paparnya, Heri memenuhi ajakan tersebut sehingga saat datang di lokasi, Heri pun langsung diamankan. Namun, dia tidak langsung mengakui perbuatannya.

Usai para korban dari berbagai daerah mendatanginya di Kantor Kecamatan Jatinegara, dia pun tak bisa berkutik. "Ada beberapa yang didatangi ke tempat mesjid dan ibadah yang sedang melakukan pembangunan atau rehab. Lah dia menawarkan ada bantuan-bantuan. Akhirnya ada uang yang harus diberikan, setelahnya dia menghilang," katanya.

Adapun Heri, tambahnya, memakai uang hasil penipuannya itu untuk berfoya-foya. Setidaknya, ada 14 tempat ibadah yang sudah disambangi Heri, dia pun diketahui mantan Anggota Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan sejak 2006 hingga 2015 berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan dipecat usai melakukan pelanggaran indisipliner.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7275 seconds (0.1#10.140)