Sebelum Akhir Tahun, Pemkot Jaktim Tagih Penunggak Pajak

Rabu, 04 Desember 2019 - 12:55 WIB
Sebelum Akhir Tahun, Pemkot Jaktim Tagih Penunggak Pajak
Sebelum Akhir Tahun, Pemkot Jaktim Tagih Penunggak Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur tengah berupaya mengejar target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) 2019 sebesar Rp2, 979 triliun. Hal itu disampaikan Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur Iwan Syaefuddin di kantornya, Rabu (4/12/2019).

"Saat ini penerimaan pajak baru mencapai 2,8 triliun dengan rincian PKB Rp 1,767 triliun (99,54 persen) dan BBNKB sebesar Rp 1,033 triliun (85,88 persen)," kata Iwan.

Dia mengatakan, penagihan pajak kendaraan bermotor terhadap para penunggak pajak untuk pengoptimalan serapan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tahun ini.

"Hal ini dilakukan guna mengejar target penerimaan PKB BBNKB 2019 yang akan ditutup dalam 19 hari kerja ke depan," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk mengejar pendapatan itu pihaknya bersinergi dengan Samsat Jakarta Timur. Salah satu caranya ialah memberikan surat penagihan paksa kepada para wajib pajak.

"Agar prosesnya berjalan cepat kita libatkan juga Camat dan Kelurahan setempat," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5602 seconds (0.1#10.140)