Dilaporkan ke Polda Metro, Pendiri Kaskus Mengaku Tak Kenal Pelapor

Jum'at, 15 November 2019 - 21:52 WIB
Dilaporkan ke Polda Metro, Pendiri Kaskus Mengaku Tak Kenal Pelapor
Dilaporkan ke Polda Metro, Pendiri Kaskus Mengaku Tak Kenal Pelapor
A A A
JAKARTA - Lewat kuasa hukumnya Abraham Sridjaja pendiri Kaskus Andre Darwis membantah mengenal pelapor dirinya yakni Titi Sumawijaya Empel. Andre dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan.

"Kami Tim kuasa hukum perlu memberikan klarifikasi, bahwa Klien kami tidak mengenal dan tidak tahu orang bernama Titi Sumawijaya Empel," kata Abraham kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Ia menegaskan, bahwa Andre Darwis baru mengetahui perihal Titi Sumawijaya saat diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. "Klien baru tahu orang bernama Titi Sumawijaya Empel setelah adanya pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Abraham menuturkan tidak pernah ada hubungan hukum apapun dengan Titi Sumawijaya Empel termasuk tidak pernah ada pinjam-meminjam seperti yang diberitakan.

Abraham juga menegaskan sang klien baru mengenal David Wira sejak pertengahan 2018 dan bukan merupakan tangan kanan Andre Darwis. Dalam laporan di Ditreskrimum, kata Abraham, klien telah diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya.

"Dan terbukti tidak bersalah serta adanya dugaan Pemalsuan Dokumen dimaksud oleh Titi Sumawijaya Empel, sudah dilimpahkan di PN Jaksel," tutupnya.

Diketahui, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Titi Sumawijaya Empel. Andrew dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat gedung. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Bahkan kasus dugaan penipuan pinjaman uang dan pemalsuan sertifikat yang diduga dilakukan Andrew Darwis ternyata pernah dilaporkan juga ke polisi sebelumnya. Dalam laporan sebelumnya terlapornya atas nama Susanto, dimana dalam kasus itu sudah ada beberapa orang tersangka.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6832 seconds (0.1#10.140)