DKI Izinkan Kafe Gelar Live Musik Akustik Tanpa Artis Terkenal

Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:23 WIB
loading...
DKI Izinkan Kafe Gelar Live Musik Akustik Tanpa Artis Terkenal
Pemprov DKI juga memperbolehkan pertunjukkan musik di kafe atau restoran.Foto/Ilustrasi.istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus melonggarkan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang terus melonjak di Ibu Kota. Setelah berencana membuka bioskop dalam waktu dekat, Pemprov DKI juga memperbolehkan pertunjukkan musik di kafe atau restoran.

Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 342. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, live musik yang diperbolehkan di kafe dan restoran hanyalah musik akustik yang bukan dimainkan oleh artis terkenal.

Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan di tempat-tempat tersebut. "Jadi band musiknya akustik dan tidak boleh diisi artis terkenal. Kalau ada artis kan mengundang kerumunan," kata Gumilar kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Gumilar menjelaskan, walau melarang artis terkenal dan hanya memperbolehkan musik akustik, namun pihaknya tidak sampai mengeluarkan daftar nama artis atau band yang dilarang manggung di kafe, rumah makan dan restoran. (Baca: Perhatian! Datang Berkeluarga ke Bioskop Tetap Harus Jaga Jarak)

"Enggak ada sih keluarin nama artis. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari kerumunan massa dulu nih di dalam restoran. Sekarang kalau misalkan dari luar negeri yang memang top, kebayang membludaknya restoran itu. Tujuan kita kan membatasi kerumunan itu," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2528 seconds (0.1#10.140)