BNNP DKI Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi yang Dikendalikan Napi

Rabu, 30 Oktober 2019 - 15:13 WIB
BNNP DKI Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi yang Dikendalikan Napi
BNNP DKI Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi yang Dikendalikan Napi
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi DKI Jakarta mengungkap jaringan narkoba Batam-Surabaya-Jakarta. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Jawa Timur.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, napi yang diketahui berinisial YMN (55), bertugas sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Dalam menjalankan aksinya, YMN meminta YKK (39), dan AGS (29), sebagai kurir untuk membawa mobil.Ketika ditangkap, YKK memang sedang membawa mobil Nissan Xtrail di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat. Saat ini YMN sudah diamankan oleh pihak BNNP Jawa Timur," ujarnya, Rabu (30/10/2019). (Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Dua Oknum Anggota BNN Diciduk Polisi)
Dari dalam mobil, pihaknya mengamankan 15 Kg Sabu dan 27 ribu butir ekstasi. Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dibawa dari Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan berlabuh di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Selanjutnya, 15 Kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi tersebut diangkut menggunakan mobil Nissan Xtrail bernopol B 1194 VVG. "Tersangka AGS yang membawa mobil itu dari Pelabuhan Sunda Kepala. Sementara YKK menunggu di Jalan Kali Besar," bebernya. (Baca juga: Polisi Gulung 7 Penyelundup Sabu 10 Kg Jaringan Malaysia-Jakarta)

Keduanya berperan sebagai kurir pengantar dan kurir penjemput. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5574 seconds (0.1#10.140)