Balitanya Tewas di Kebon Jeruk Ternyata Juga Kerap Disiksa Sang Ibu

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 21:02 WIB
Balitanya Tewas di Kebon Jeruk Ternyata Juga Kerap Disiksa Sang Ibu
Balitanya Tewas di Kebon Jeruk Ternyata Juga Kerap Disiksa Sang Ibu
A A A
JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat sudah menetapkan NP (21) ibu yang tega membunuh anaknya sendiri ZNL (2) sebagai tersangka. Tak hanya dicekokoi air mineral agar gemuk, ternyata balita tersebut juga kerap disiksa sang ibu hingga luka-luka.Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandi menambahkan, selain memaksa korban meminum air mineral dalam jumlah banyak, pelaku kerap menyiksa anaknya. Hal ini terungkap setelah hasil otopsi menemukan sejumlah luka memar di tubuh, mulai dari tangan, kaki, hingga punggung. Temuan ini dikuatkan pengakuan NP menyiksa anaknya.
Menguatkan dugaan kematian korban karena konsumsi air berlebih, Polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) Bareskrim Polri tentang jumlah cairan dalam tubuh NZL.

Meski demikian, barang bukti berupa galon air mineral merk aqua, cangkir plastik, hingga pakaian korban yang basah sudah diamankan. Mereka berencana akan meminta keterangan mertua pelaku yang tak lain nenek korban.

“Uniknya pelaku merupakan lulusan SMK Perawatan. Artinya dia menyadari cara itu dapat membunuh korbannya,” ucap Irwandi. (Baca Juga: Balita tewas Tak Wajar di Kebon Jeruk, Polisi Tahan Ibu Kandung)

Meskipun saat merilis, pelaku tampak tertekan. Namun Polisi menegaskan pihaknya tidak memeriksa kejiwaan pelaku. Sebab, fakta adanya pembunuhan tak bisa dibantah olehnya, sekalipun saat diamankan NP sempat membantah.

Kepada penyidik, NP menyesal telah melakukan itu. Ia tak menyangka ulahnya telah membuat anak meninggal. Menggunakan masker, NP tertunduk lesu meninggalkan ruangan. Ia mengaku stress dengan tekanan yang diterima dari mertua dan suaminya.

Kini akibat perbuatannya, NP melanggar pasal 351, 338 KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal serta pasal 80 ayat 4 Undang undang tentang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia kemungkinan dihukum seumur hidup lantaran korbannya merupakan anak kandung.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6744 seconds (0.1#10.140)