Raup Rp800 Juta, Penipu Modus Bisa Bebaskan Tahanan di Polda Metro Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Benny (44) pelaku penipuan dengan modus dapat membebaskan seseorang yang tersakut kasus pidana. Korbannya Alexander yang kebetulan salah satu kerabatnya ditahan terkait kasus perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, awalnya Alexander dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Benny."Selanjutnya pelaku ini mengirimkan video penangkapan pelaku judi hasil ungkap kasus di Apartemen Robinson. Lalu, pelaku bertanya via WhatsApp ada saudara yang ditangkap tidak," kata Suyudi pada wartawan, Jumat (25/10/2019).
Korban, lanjut dia, lantas mengiyakan karena memang saudaranya, KR ditangkap dan ditahan polisi pada Minggu, 6 Oktober 2019 lalu terkait kasus judi tersebut. Pelaku lantas menawarkan bakal mengeluarkan KR asalkan korban memberikan uang jaminan Rp800 juta.
"Pelaku mengaku kenal dengan Kapolda Metro Jaya agar korban percaya sehingga bisa membebaskan KR," ujarnya. (Baca: Polisi Selidiki Kasino Beromzet Ratusan Juta di Apartemen Robinson)
Menurut Suyudi, pada 9 Oktober lalu pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat dan korban pun menyanggupi permintaan pelaku menyerahkan uang tebusan itu. Selanjutnya, korban disuruh menunggu dan menjanjikan KR bakal keluar dari tahanan besok harinya.
Namun, saat tiba waktu yang dijanjikan dan hingga kini KR tak kunjung keluar tahanan. Merasa dibohongi, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Petugas yang mendapat laporan ini melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu."Adapun bukti yang disita berupa bukti transfer uang korban, handphone, dan tas tempat uang korban yang diserahkan ke pelaku," ucapnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, awalnya Alexander dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Benny."Selanjutnya pelaku ini mengirimkan video penangkapan pelaku judi hasil ungkap kasus di Apartemen Robinson. Lalu, pelaku bertanya via WhatsApp ada saudara yang ditangkap tidak," kata Suyudi pada wartawan, Jumat (25/10/2019).
Korban, lanjut dia, lantas mengiyakan karena memang saudaranya, KR ditangkap dan ditahan polisi pada Minggu, 6 Oktober 2019 lalu terkait kasus judi tersebut. Pelaku lantas menawarkan bakal mengeluarkan KR asalkan korban memberikan uang jaminan Rp800 juta.
"Pelaku mengaku kenal dengan Kapolda Metro Jaya agar korban percaya sehingga bisa membebaskan KR," ujarnya. (Baca: Polisi Selidiki Kasino Beromzet Ratusan Juta di Apartemen Robinson)
Menurut Suyudi, pada 9 Oktober lalu pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat dan korban pun menyanggupi permintaan pelaku menyerahkan uang tebusan itu. Selanjutnya, korban disuruh menunggu dan menjanjikan KR bakal keluar dari tahanan besok harinya.
Namun, saat tiba waktu yang dijanjikan dan hingga kini KR tak kunjung keluar tahanan. Merasa dibohongi, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Petugas yang mendapat laporan ini melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu."Adapun bukti yang disita berupa bukti transfer uang korban, handphone, dan tas tempat uang korban yang diserahkan ke pelaku," ucapnya.
(whb)