Ini Alasan Pemprov DKI Revisi Anggaran KUA-PPAS 2020

Kamis, 24 Oktober 2019 - 13:10 WIB
Ini Alasan Pemprov DKI Revisi Anggaran KUA-PPAS 2020
Ini Alasan Pemprov DKI Revisi Anggaran KUA-PPAS 2020
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjelaskan merevisi besaran anggaran Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) 2020 . Revisi KUA-PPAS dikarenakan dana bagi hasil Pemerintah Pusat ke Pemprov DKI sebesar Rp6 triliun tidak disetorkan.

Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan, dalam rancangan KUA-PPAS 2020 diusulkan anggaran sebesar Rp95,99 triliun namun direvisi menjadi Rp89,441 triliun. Ada perubahan kurang lebih Rp6 triliun.

"Revisi KUA-PPAS itu karena dana bagi hasil pemerintah pusat ke Pemprov DKI sebesar Rp6 triliun itu tidak disetorkan. Artinya pemerintah pusat memiliki utang kepada DKI senilai Rp6 triliun. Sebab, pemerintah pusat belum membayarkan dana perimbangan kepada DKI tahun ini dengan jumlah tersebut," kata Saefullah kepada wartawan Kamis (24/10/2019).

Saefullah menuturkan, dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umun, dana alokasi umum. Meskipun begitu, lanjut dia, perubahan tersebut merupakan hal yang biasa dalam pembahasan anggaran di pemerintahan.

"Turun naik itu biasa, itu pembahasan biasa. Yang penting bisa dijelaskan," tuturnya. (Baca: Revisi PAD Jadi Rp56,7 T, DPRD Anggap Pemprov DKI Pesimistis)

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memastikan pihaknya akan menjaga akuntabilitas pembahasan RAPBD anggara 2020 dari awal hingga pengesahan. Ia pun menargetkan pembahasan tersebut rampung sebelum tanggal 30 November.

"Karena ini anggaran murni, kalau terburu-buru tidak bagus juga. Selain itu banyak anggaran yang perlu kita pertimbangkan juga dari sisi manfaatnya," ujarnya Rabu (23/10) kemarin.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8251 seconds (0.1#10.140)