Diperiksa 12 jam, Sekjen PA 212 Ditetapkan Tersangka Penganiaya Ninoy

Selasa, 08 Oktober 2019 - 11:30 WIB
Diperiksa 12 jam, Sekjen PA 212 Ditetapkan Tersangka Penganiaya Ninoy
Diperiksa 12 jam, Sekjen PA 212 Ditetapkan Tersangka Penganiaya Ninoy
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Persatuan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam lebih.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Argo mengatakan, meski sudah menjadi tersangka namun Bernard bekum bisa dipastikan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, karena surat penahanan ada pada wewenang penyidik. "Belum tahu, saya cek dulu syaratnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ninoy Karundeng diberitakan mengalami tindak kekerasan dan penculikan saat dirinya mengambil foto ditengah kerumunan massa demonstran di kawasan pejompongan Jakarta Pusat. (Baca Juga: Ninoy Karundeng Dianiaya Massa Demonstran, Polisi: Pelaku Masih Diburu)

Atas tindakan para pelaku, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Peran para tersangka pun berbeda ada yang perekam, menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi hingga melakukan penganiayaan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8212 seconds (0.1#10.140)