Tanpa Ribet, Begini Cara Daftar E-SPPT PBB Online

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Tanpa Ribet, Begini...
Ilustrasi: Instagram Bapenda DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Sebagai warga negara yang baik, kita tentu memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan negara. Salah satu bentuk partisipasi yang konkret adalah dengan memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sedangkan untuk menjembatani antara wajib pajak dan sistem pengelolaan PBB-P2 ada E-SPPT. Dengan adanya E-SPPT, proses pengelolaan PBB-P2 menjadi lebih efektif dan efisien.

E-SPPT ini merupakan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Wajib pajak pun sekarang bisa mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online dan mandiri. Tentunya dengan langkah dan panduan yang mudah. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan agar wajib pajak selalu memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.

“Dengan data yang akurat dan lengkap tentunya akan lebih memudahkan Anda dana petugas bila suatu hari terjadi sesuatu yang perlu diurus,” tutur Morris Danny.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui Website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti:

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik menu ”eSPPT” yang ada di bagian atas halaman

3. Setelah itu pilih “Daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.

4. Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, Nama wajib pajak (sesuai sppt) dan Tahun SPPT
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)