Ogah Bayar Pajak, Polisi Bakal Hapus Data Kendaraan

Rabu, 18 September 2019 - 10:28 WIB
Ogah Bayar Pajak, Polisi...
Ogah Bayar Pajak, Polisi Bakal Hapus Data Kendaraan
A A A
Bagi pemilik kendaraan diharuskan membayar pajak sesuai ketentuan. Jika pajaknya tidak dibayarkan, maka data kendaraan tersebut bakal dihapus.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya , Ajun Komisasris Besar Polisi (AKBP) Sumardji mengatakan, kendaraan yang tak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor selama 2 tahun pasca habis berlakunya STNK bisa dilakukan penghapusan datanya. Itu berlaku untuk semua kendaraan, tak terkecuali kendaraan mewah yang marak tak bayar pajak di Jakarta.

"Terkait penghapusan ranmor, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK itu berdasarkan Perkap No. 5 Tahun 2012," ujar Sumardji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, di Pasal 1 ayat 17 disebutkan penghapusan Regident Ranmor itu bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Lalu, Pasal 110 ayat (1) disebutkan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat Regident Ranmor dan atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Dan pasal 110 ayat (2) disebutkan, penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK tak dimintakan Regident Perpanjangan.

Dia menambahkan, selama ini bila ada kendaraan yang menunggak pajak, pihaknya selalu memberikan peringatan pada si penunggak pajak. (Baca Juga: 2020, DKI Akan Hapus Pelat Nomor Penunggak Kendaraan Bermotor
"Penunggak pajak selama ini setiap 14 hari sebelum jatuh tempo selalu diberikan pemberitahuan agar memenuhi kewajiban membayar pajak," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9152 seconds (0.1#10.140)