DKI Tak Akan Ganti Rugi Akibat Pemotongan Kabel Optik Ilegal

Minggu, 15 September 2019 - 16:59 WIB
DKI Tak Akan Ganti Rugi Akibat Pemotongan Kabel Optik Ilegal
DKI Tak Akan Ganti Rugi Akibat Pemotongan Kabel Optik Ilegal
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga menegaskan tidak akan mengganti kerugian kepada pengusaha jaringan telekomunikasi akibat pemotongan kabel optik di beberapa pedestrian Ibu Kota. Kerugian yang dialami pihak pengusaha adalah mutlak tanggung jawab mereka sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho. Alasanya, kabel-kabel tersebut tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.

"Kami sudah sampaikan, anda berbisnis itu yang benar. Artinya anda ikuti aturannya. Turun, turun, turun. Dan tidak mau turun salah mereka," kata Hari saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019).

Hari menggaris bawahi, sejatinya pihak penyedia mendapatkan keuntungan berlimpah dari tidak adanya izin tersebut. Terlebih dia mempertanyakan mengapa pihak penyedia mempermasalahkan kebijakan Pemprov DKI yang sudah jauh-jauh hari menginformasikan hal itu.

"Sekarang saya tanya. Dia (Apjatel) mempermasalahkan investasi besar. Bertahun-taun itu mereka untung berapa? Saya tanya sekarang," tandasnya. (Baca Juga: Apjatel Klaim Rugi Rp10 Miliar Akibat Pemotongan Kabel Optik
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyatakan dengan adanya pemotongan kabel optik, pihaknya menelan kerugian hingga menyentuh angka miliaran rupiah.

"Mungkin dari sisi kabel sendiri dimana ada 25 operator, perkiraan saya di atas Rp10 miliar (kerugiannya)," ucap Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 6 September 2019.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4648 seconds (0.1#10.140)