Usai Putusan MK, Aboe Bakar PKS Tegaskan Tetap Usung RAWON: Enggak Ada Mundur ke Belakang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi memastikan tidak akan menarik dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Dia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil keputusan politik.
"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu, sudah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang. Kita kan sudah mengambil keputusan politik, masa keputusan politik mundur," kata Aboe kepada wartawan di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Dia mengakui bahwa putusan MK final dan mengikat. PKS bakal percayakan kepada proses dan keputusan yang sudah berjalan serta mengikuti proses peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya kita bagaimana ya, MK ini kan final and binding. Kita percayakan dia sebagai MK sudah ada keputusan ya ikutin lah. Kita tinggal lihat peraturan KPU-nya," ujarnya.
Meski demikian, ia menduga peraturan tersebut bakal membawa perubahan dalam waktu dekat untuk pencalonan kepala daerah di beberapa wilayah. Salah satunya, Sulawesi Tengah.
“Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan dalam waktu tinggal beberapa hari, contoh Sulawesi Tengah atau yang model-model beberapa tempat bisa jadi berubah," pungkasnya.
Adapun di Pilgub Jakarta 2024, duet Ridwan Kamil-Suswono diusung PKS, Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PKS membuat singkatan RAWON untuk bakal pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tersebut.
"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu, sudah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang. Kita kan sudah mengambil keputusan politik, masa keputusan politik mundur," kata Aboe kepada wartawan di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Dia mengakui bahwa putusan MK final dan mengikat. PKS bakal percayakan kepada proses dan keputusan yang sudah berjalan serta mengikuti proses peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya kita bagaimana ya, MK ini kan final and binding. Kita percayakan dia sebagai MK sudah ada keputusan ya ikutin lah. Kita tinggal lihat peraturan KPU-nya," ujarnya.
Meski demikian, ia menduga peraturan tersebut bakal membawa perubahan dalam waktu dekat untuk pencalonan kepala daerah di beberapa wilayah. Salah satunya, Sulawesi Tengah.
“Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan dalam waktu tinggal beberapa hari, contoh Sulawesi Tengah atau yang model-model beberapa tempat bisa jadi berubah," pungkasnya.
Adapun di Pilgub Jakarta 2024, duet Ridwan Kamil-Suswono diusung PKS, Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PKS membuat singkatan RAWON untuk bakal pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tersebut.
(rca)