Anies Baswedan Masih Bisa Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024, Asal…
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peluang Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta 2024 belum sepenuhnya tertutup. Singkatnya, masih ada skenario yang membuatnya bisa masuk menjadi penantang pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Kesempatan ini datang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan sekitar 7,5% suara pada pileg sebelumnya. Sejalan dengan hal tersebut, PDIP kini bisa melaju sendirian.
Alasannya karena PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Terlebih, saat ini mereka menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur.
Sebelum putusan MK itu muncul, PDIP tak bisa mengusung paslon karena tak ada partai yang dapat bekerja sama di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, mayoritas partai sudah bergabung untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Namun, lain cerita kali ini. PDIP memiliki peluang untuk melaju sendirian, termasuk mengusung Anies Baswedan jika berkenan.
Kesempatan ini datang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Syarat Anies Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Menyusul putusan terbaru MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan dukungan partai politik kini memiliki harapan baru. Dia masih bisa maju dengan syarat PDIP bersedia untuk mengusungnya.Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan sekitar 7,5% suara pada pileg sebelumnya. Sejalan dengan hal tersebut, PDIP kini bisa melaju sendirian.
Alasannya karena PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Terlebih, saat ini mereka menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur.
Sebelum putusan MK itu muncul, PDIP tak bisa mengusung paslon karena tak ada partai yang dapat bekerja sama di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, mayoritas partai sudah bergabung untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Namun, lain cerita kali ini. PDIP memiliki peluang untuk melaju sendirian, termasuk mengusung Anies Baswedan jika berkenan.