Polda Metro Hentikan Penyelidikan Laporan Pencatutan KTP oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan yang dibuat warga Jakarta Pusat soal dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan independen Dharma Pongrekun -Kun Wardana.
"Betul (laporan dihentikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (19/8/2024).
Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengatakan, terkait persoalan ini pelapor yang merupakan warga Jakarta Pusat bernama Samson diarahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ade menyebut, sesuai mekanisme yang ada harusnya kejadian tersebut dilporkan ke sana.
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan dikirimkan ke pelapor," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, buntut polemik Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45) melapor ke polisi.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat, 16 Agustus 2024.
Untuk diketahui, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Dharma menegaskan hal tersebut bukan setting-an dari KPU Jakarta.
"Betul (laporan dihentikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (19/8/2024).
Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengatakan, terkait persoalan ini pelapor yang merupakan warga Jakarta Pusat bernama Samson diarahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ade menyebut, sesuai mekanisme yang ada harusnya kejadian tersebut dilporkan ke sana.
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan dikirimkan ke pelapor," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, buntut polemik Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45) melapor ke polisi.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat, 16 Agustus 2024.
Untuk diketahui, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Dharma menegaskan hal tersebut bukan setting-an dari KPU Jakarta.