Lawan Polisi, Residivis Ambruk Diterjang Timah Panas

Selasa, 10 September 2019 - 17:15 WIB
Lawan Polisi, Residivis Ambruk Diterjang Timah Panas
Lawan Polisi, Residivis Ambruk Diterjang Timah Panas
A A A
JAKARTA - Tim Cobra Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi terpaksa melumpuhkan seorang residivis dengan timah panas. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran pelaku melawan saat akan diringkus di tempat persembunyiannya Kampung Rawa Banteng, RT 1/2, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (10/9/2019).

Tersangka Aca alias Caung (38), dilumpuhkan di bagian betis karena berusaha melawan petugas dengan berusaha melukai petugas yang hendak menyergapnya.

"Kami terpaksa lumpuhkan, karena tersangka melawan dan sangat membahayakan petugas di lapangan," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Setu, AKP Wahid Key.

Menurut dia, pelaku sudah lama melalangbuana dalamaksi kriminalitas ini di wilayah hukum Bekasi. Karena ulahnya, warga Bekasi sangat resah dengan aksinya. Terakhir, Caung beraksi di Kampung Lubang Buaya RT 2/7, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu. Di sana tersangka membobol rumah dan mengambil barang berharga milik warga.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang sangat resah dengan aksi tersangka. Menjawab keresahan warga, kemudian Tim Cobra dengan gabungan kepolisian lainya melakukan penelusuran dan menemukan tersangka.

"Kemudian kami melakukan penyergapan di lokasi tempat persembunyian tersangka," katanya.

Namun, kata dia, saat akan disergap tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri ke Kampung Rawa Banteng. Dari situ, petugas menerjangkan timah panas dan mengenai bagian kaki pelaku hingga ambruk. Bahkan, saat ambruk tersangka terus melakukan perlawanan kepada petugas.

"Pelaku merupakan residivis, sudah dua kali terlibat kasus hukum. Lari dan petugas berhasil menangkap setelah melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka sempat terlibat kasus 365 tahun pada tahun 2015 dengan vonis 4 tahun. Pada tahun 2012, pelaku berulah dan dijatuhkan hukuman penjara sembilan bulan.

Apalagi, kata dia, dalam aksinya tersebut tersangka berhasil menggasak laptop warna hitam 14 inch merk Politron, tablet warna putih merk Samsung dan uang tunai senilai Rp40.700.000.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku yakni tas kecil yang digunakan pelaku dan Sepeda Motor Jupiter MX dengan nomor polisi B 6370 KKP. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8479 seconds (0.1#10.140)