KPU DKI Tepis Anggapan Lolosnya Cagub Independen Agar Tak Lawan Kotak Kosong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menepis lolosnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen atau perseorangan agar tidak melawan kotak kosong.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya bahwa pihaknya telah melakukan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ya, KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” kata Dody, Kamis (15/8/2024).
Dody menegaskan, dalam proses yang dilakukan mulai dari verifikasi administrasi hingga rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu dan instansi lainnya.
“Proses verifikasi faktual di lapangan dengan diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu, juga ada teman-teman pemantau, kemudian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten-kota dan hari ini berakhir di tingkat provinsi,“ jelasnya.
Sebagai informasi, pasangan Bacagub-Bacawagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyebutkan, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 677.468 dukungan. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari tahapan pertama.
“Maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan,” kata Dody.
Dody menjelaskan, untuk data dukungan verifikasi faktual kedua yang diserahkan sebanyak 826.766 dukungan. Untuk data yang memenuhi syarat sebesar 494.467 dukungan dan 332.299 dukungan yang tidak memenuhi syarat.
“Sehingga jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual ke-1 sejumlah 183.001 data dukung, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468,” jelas Dody
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya bahwa pihaknya telah melakukan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ya, KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” kata Dody, Kamis (15/8/2024).
Dody menegaskan, dalam proses yang dilakukan mulai dari verifikasi administrasi hingga rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu dan instansi lainnya.
“Proses verifikasi faktual di lapangan dengan diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu, juga ada teman-teman pemantau, kemudian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten-kota dan hari ini berakhir di tingkat provinsi,“ jelasnya.
Sebagai informasi, pasangan Bacagub-Bacawagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyebutkan, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 677.468 dukungan. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari tahapan pertama.
“Maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan,” kata Dody.
Dody menjelaskan, untuk data dukungan verifikasi faktual kedua yang diserahkan sebanyak 826.766 dukungan. Untuk data yang memenuhi syarat sebesar 494.467 dukungan dan 332.299 dukungan yang tidak memenuhi syarat.
“Sehingga jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual ke-1 sejumlah 183.001 data dukung, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468,” jelas Dody
(cip)