Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Jadi Tersangka

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:03 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Suami...
Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (11/8/2024) siang, sebagai tersangka . Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi.

Kompol Fernando mengatakan, pelaku S (36) berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.

"Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan," ujar Fernando didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting awak media di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.

"Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cekcok dengan istri permasalahan hanya masalah miskomunikasi dari telepon," ungkapnya.



Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antara pelaku dengan istrinya. "Setelah cekcok, istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya," ungkapnya.

Dalam kejadian, pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk. "Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis," jelasnya.

Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian. "Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)