Cegah Kebocoran PAD, Anggota DPRD Jakarta Usulkan Revisi Perda Pajak

Rabu, 28 Agustus 2019 - 18:29 WIB
Cegah Kebocoran PAD, Anggota DPRD Jakarta Usulkan Revisi Perda Pajak
Cegah Kebocoran PAD, Anggota DPRD Jakarta Usulkan Revisi Perda Pajak
A A A
Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter mengusulkan Revisi Perda Pajak Daerah. Tujuannya mencegah kebocoran dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Ia mensinyalir tersendatnya proses pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat karena belum optimalnya PAD hingga adanya kebocoran.Karena itu, wakil rakyat yang baru dilantik Senin (26/8/2019) lalu itu bertekad ingin membereskan permasalahan tersebut. Khususnya pertanggungjawaban, baik dari sisi penerimaan maupun penyerapan anggaran demi kepentingan masyarakat banyak.
“Salah satu tekad saya adalah memperbaiki total PAD DKI Jakarta, terutama di sektor restoran kelas menengah ke atas dan hiburan malam. Menurut saya, banyak celah kebocoran yang cukup besar dari sektor tersebut," kata Jupier di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Menurut dia, celah kebocoran itu berdasarkan pelaporan pendapatan restoran yang selama ini masih dilakukan cara manual. Biasanya, mereka hanya melaporkan kisaran 50%. Kalau sudah seperti itu, masyarakat bisa dirugikan karena hanya menambah keuntungan pemilik usaha.

"Umumnya restoran banyak melapor ke Dispenda tak seluruh pendapatannya. Ini yang akan menjadi tugas saya untuk membuat inovasi agar dapat mengontrolnya secara online,” terangnya.

Lebih jauh, Jupiter akan mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target ditetapkan. Karenanya ia merasa perlu ada revisi perda di beberapa sektor pajak seperti parkir, penerangan jalan umum, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BB-NKB), restoran, hiburan, dan lainnya.

Seperti diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp8,8 triliun. Sementara pajak BBN-KB Rp5,4 triliun, pajak hotel Rp1,8 triliun, restoran Rp3, 55 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar, dan pajak reklame Rp1,05 triliun.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4354 seconds (0.1#10.140)