Polda Metro Periksa Istri Sukoco Halim terkait Dugaan Rekayasa Pengajuan PKPU

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:31 WIB
loading...
Polda Metro Periksa...
Komisaris PT Inet Global Indo (Inet) Sukoco Halim bersama sang isteri mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan rekayasa pengajuan PKPU. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisaris PT Inet Global Indo (Inet) Sukoco Halim bersama sang isteri mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) . Sukoco bungkam atas semua pertanyaan yang diajukan awak media.

Pantauan SINDOnews, Sukoco Halim tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan sang istri dengan digandeng. Selain istri Sukoco Halim, hadir pula kuasa hukum yang mengenakan baju batik.



Saat hendak masuk ke dalam ruang penyidik Sukoco dan istri terlihat menghindar dari berbagai pertanyaan wartawan. Begitu juga dengan kuasa hukumnya yang meminta para awak media untuk minggir dari jalan yang dilewatinya.

"(Pak diperiksa atas dugaan pembuatan perusahaan fiktif ya?) Maaf mas maaf mas permisi misi," ujar kuasa hukumnya, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, Sukoco Halim dan Santoso Halim diduga merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan jasa internet yang mereka dirikan sendiri. Untuk melancarkan muslihatnya, mereka bahkan diduga sengaja mendirikan perusahaan abal-abal. Seorang resepsionis di salah satu tempat usaha milik istri Sukoco dijadikan komisaris.

Peran keduanya terendus di balik pendirian PT Global Data Lintas Asia (GDLA) yang diskenariokan menjadi kreditur Inet. GDLA lantas mengajukan PKPU terhadap Inet sebagai debitur ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kreditur lain Inet mencium praktik kecurangan ini.

Mereka menilai Inet sengaja memunculkan kreditur fiktif agar harta pailit nantinya terbagi habis bahkan kembali kepada debitur atau utang bisa dibayar sesuka mereka sendiri. Hal ini akan sangat merugikan kreditur asli.

Melihat potensi tersebut, kuasa hukum kreditur asli pun melakukan pelacakan dan menempuh langkah hukum. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa GDLA didirikan pada 2020, SK pendirian perusahaan dari Kemenkumham terbit pada 2021, setoran modal Rp25 juta dan modal Rp100 juta.

Dari pelacakan terungkap pula fakta bahwa komisaris sekaligus pemegang saham GDLA yang namanya tercantum dalam akta perusahaan ternyata bekerja sebagai resepsionis di pusat kebugaran di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Merek tempat usaha ini ternyata milik istri Sukoco Halim. Dengan demikian, patut diduga pusat kebugaran tersebut juga milik yang bersangkutan.

"Jadi GDLA ini ada dua pemegang saham yakni Sulastri dan Sutinah. Dua-duanya tinggal di permukiman padat penduduk di Jakarta Barat. Sulastri berperan sebagai Direktur. Sementara Komisaris yang bernama Sutinah sebenarnya adalah resepsionis di pusat kebugaran yang diduga milik istri Komisaris Inet," beber Kuasa Hukum Kreditur Asli Inet, Chris Taufik.

Dalam pertemuan dengan timnya, kata Chris, Sutinah membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus sekaligus pemegang saham GDLA atas penunjukan dari atasannya yang bernama Sulastri. Namun, perempuan berusia 25 tahun itu sama sekali tidak mengetahui aktivitas perusahaan apalagi menyangkut pengajuan PKPU. Tentang hal ini, Sutinah telah menulis surat pernyataan resmi bertandatangan dan bermaterai pada 28 Maret 2024.

Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Irfan Aghasar memandang penggunaan perusahaan abal-abal untuk mengajukan PKPU seperti ini adalah konspirasi licik agar Inet terhindar dari seluruh kewajibannya sebagai debitur atau agar bisa melakukan pembayaran sesuka mereka sendiri.

"Indikasi ke arah itu sangat kuat. Nama staf saja dicatut seolah jadi komisaris. Ini jelas rekayasa jahat mem-PKPU-kan perusahaan sendiri. Apapun keputusannya, pailit atau perdamaian antarpihak, ini adalah kedok agar lolos dari kewajiban utang. Jadi, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga harus menghentikan proses PKPU yang penuh tipu-tipu ini," tegas Irfan.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan laporan dan berbagai bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini kepada seluruh pihak terkait mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang kredibel, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung (MA).

"Termasuk bukti nama-nama di perusahaan kreditur abal-abal yang terafiliasi dengan Santoso dan Sukoco Halim. Kami lampirkan semua dalam laporan. Kami harap semua institusi pengadilan terkait terutama MA menindaklanjutinya," ungkap Irfan.

Saratnya kejanggalan dalam pengajuan PKPU ini membuat kuasa hukum kreditur asli Inet melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim, dan Sulastri ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencucian uang. Irfan menyatakan, pihaknya memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk membuat laporan polisi.

"Termasuk melaporkan mereka yang diduga kuat melakukan rekayasa PKPU," ucap Irfan.

Dia menambahkan Bareskrim Polri memproses laporan tersebut dengan baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.



"Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah di mata hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi dalam pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga," katanya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)