Polisi Amankan 17 Bungkus Narkoba dari Bandar Besar di Bekasi

Minggu, 25 Agustus 2019 - 14:35 WIB
Polisi Amankan 17 Bungkus Narkoba dari Bandar Besar di Bekasi
Polisi Amankan 17 Bungkus Narkoba dari Bandar Besar di Bekasi
A A A
BEKASI - Polsek Babelan mengamankan 1,7 kilogram ganja berikut 8,14 gram sabu di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Narkoba siap edar itu disita dari seorang bandar besar bernama Aidil Kana Hambali (22).

”Ganja dan sabu yang kami amankan itu memang akan diedarkan tersangka. Narkoba itu dikemas dalam 17 bungkus. Kami masih dalami tersangka mendapatkan pasokan dari mana, kita sedang buru pemasoknya,” ujar Kepala Sektor Babelan, Kompol Tata Irawan, Minggu (25/8/2019).

Tata menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari tersangka yang berhasil diringkus petugas di Jalan Raya Karang Satria. Saat itu, petugas menerima sejumlah informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dengan skala besar.

Berbekal informasi masyarakat itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai di TKP, didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu. ”Tersangka kami amankan saat akan transkasi dengan konsumenya,” katanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cerewet, tepat di belakang sekolah Santa Monika, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka juga didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu.

Di sana petugas berhasil mengamanakan delapan bungkus paket sedang ganja kering, satu bungkus paket besar daun ganja kering, tiga bungkus plastik klep daun ganja kering, dan satu bungkus plastik klep paket kecil berisi daun ganja kering. Kemudian satu kaleng biskuit tango berisi satu bungkus plastik klep daun ganja kering.

Satu bungkus plastik klep bening ukuran besar yang berisikan sabu, dan dua bungkus plastik klep bening ukuran kecil juga berisi sabu. ”Jumlah total daun ganja kurang lebih 1,7 kilogram dan jumlah sabu kurang lebih 8,14 gram. Sebenarnya sudah banyak ganja dan sabu yang sudah diedarkan tersangka belakangan ini,” ungkapnya.

Petugas juga mengamankan dua unit timbangan elektrik, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu unit timbangan elektrik warna putih berikut mangkuk timbangan, satu tas gendong warna, satu buah kaleng biskuit ukuran besar berisi 200 buah plastik klep ukuran kecil, 24 buah plastik klep ukuran besar, serta satu unit Handphone.

Warga Teluk Pucung, Bekasi Utara ini bakal dijerat Pasal 114 (1) Subsidair 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, petugas tengah melakukan pengembangan dan memburu pemasoknya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8248 seconds (0.1#10.140)