Tak Miliki IMB, Bangunan 2 Lantai di Stasiun Gambir Disegel

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 23:26 WIB
Tak Miliki IMB, Bangunan...
Tak Miliki IMB, Bangunan 2 Lantai di Stasiun Gambir Disegel
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Pusat akan menyelidikan disegelnya bangunan dua lantai yang berada di area Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Bangunan dua lantai yang akan dijadikan restoran cepat saji tersebut diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara mengatakan, bakal menyelidiki bangunan dua lantai yang disegel di Stasiun Gambir."Iya, nanti kita coba cek sama teman-teman Citata (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) terkait dengan bangunan itu nanti akan kita cek," kata Bayu di kawasan Monas, Sabtu (24/8/2019).

Bayu pun menyayangkan pengelola Stasiun Gambir yang tidak mengurus izin terlebih dahulu."Ya harusnya mereka mengajukan dahulu dong izinnya. Sampai sekarang belum saya cek lagi," ujar Bayu.

Senada dengan Bayu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku akan mengecek ke lapangan. Namun dia memastikan bangunan yang disegel tersebut bermasalah."Kalau disegel berarti ada pelanggaran kan gitu aja," ujar Arifin.

Diketahui, bangunan yang disegel diduga bakal menjadi restoran siap saji, lokasinya berada tepat di lahan parkir belakang stasiun. Jika ada bangunan itu, pengunjung diprediksi makin kesulitan mendapatkan parkir karena yang ada saat ini sudah penuh.

Oleh petugas Satpol PP dan aparat Pemprov DKI, bangunan setinggi dua lantai itu dihentikan proses pembangunannya. Padahal, proses pembangunannya tinggal beberapa tahap lagi seperti pengecatan, pemasangan kaca hingga perapihan atap.

Proyek melanggar Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Perda Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Menurut keterangan beberapa warga yang kerap beraktivitas di stasiun Gambir, bangunan itu diduga menyalahi aturan karena belum ada IMB.“Kata beberapa aparat pemerintahan memang belum ada IMB. Tapi ada juga bilang udah,” jelas seorang warga berinisial S (56).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5925 seconds (0.1#10.140)