Amankan PSBB, Ditsamapta PMJ Pantau Napi Bebas hingga Makamkan Jenazah Covid-19

Selasa, 14 April 2020 - 21:31 WIB
loading...
Amankan PSBB, Ditsamapta PMJ Pantau Napi Bebas hingga Makamkan Jenazah Covid-19
Dirsamapta PMJ Kombes Pol Mohamad Ngajib. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Metro Jaya (PMJ) turut berjibaku mengatasi merebaknya pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Anggota Ditsamapta PMJ gencar patroli untuk menjaga Kamtibmas, mengedukasi masyarakat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga terlibat menunaikan fardu kifayah jenazah pasien Covid-19.

Sama halnya dengan tugas para dokter dan tenaga medis yang berada di gugus terdepan penanganan Covid-19, Ditsamapta PMJ juga mengambil peran strategis dalam membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dirsamapta PMJ Kombes Pol Mohamad Ngajib mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 jajarannya proaktif mengantisipasi terjadinya kerawanan sosial pada masa penerapan PSBB di Jakarta.

“Kami melakukan beberapa kegiatan yang sifatnya penceghaan terhadap gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah Jakarta. Di antaranya patroli dialogis secara rutin maupun berskala besar yang melibatkan beberapa unsur terkait seperti TNI dan Satpol PP,” kata Kombes Pol Mohamad Ngajib, Selasa (14/4/2020).

Jajaran Ditsamapta PMJ berpatroli sambil mengimbau masyarakat agar menaati aturan-aturan dalam PSBB. Mereka juga melakukan pengawasan transportasi yaitu di 33 check point, di antaranya 11 titik pintu masuk ke arah Jakarta.

“Kami mengawasi jalannya lalu lintas dimana seluruh masyarakat yang mengenedarai kendaraan atau sepeda motor diwajibkan menaati social distancing, menggunakan masker, dan menggunakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” paparnya.

Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas terkait kemungkinan adanya penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19, pihaknya telah membentuk tim khusus guna pengamanan prosen pemakaman jenazah pasien Covid-19 di berbagai TPU yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta, seperti TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Rangon.

Selain itu, Ditsamapta PMJ juga membentuk Tim Khusus untuk mengejar dan mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi pada saat pemberlakuan PSBB di Jakarta. “Kami membentuk Tim Khusus untuk menguatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas selama penerapan PSBB,” tuturnya.

Berkat patroli rutin dan edukasi masyarakat, Kombes Ngajib mengatakan tingkat kriminalitas di Jakarta cenderung menurun selama penerapan PSBB. Meski demikian, Kombes Ngajib memberi perhatian khusus terhadap adanya kejahatan-kejahatan yang baru muncul seperti yang dilakukan kelompok Anarko.

“Nah, ini kan baru saat ini terungkap. Dan, ada beberapa kejahatan yang dilakukan para napi yang mendapat dispensasi dikeluarkan, kemudian melakukan kejahatan lagi. Ini yang menjadi perhatian dari aparat. Ini sudah dilakukan penangkapan dan pengungkapan,” ungkapnya.

Pihaknya juga terus memantau pergerakan para napi yang mendapat dispensasi dikeluarkan dari penjara. Sehingga, jika para napi tersebut kembali melakukan kejahatan dapat segera ditangkap dalam waktu yang singkat.

“Inilah langkah-langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya, melakukan pemantauan dan pengawsasan terhadap napi yang keluar, sehingga jika melakukan kejahatan lagi langsung dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Terkait hal-hal yang perlu diwaspadai di tengah pandemi Covid-19 ini, Kombes Ngajib justru lebih memfokuskan pada kemungkinan penolakan terhadap jenazah. “Kami tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat, sehingga tidak ada penolakan lagi (jenazah pasien Covid-19) di tengah masyarakat,” katanya.

Selain itu, Ngajib mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tetap menjaga diri. “Jangan sampai dalam situasi seperti sekarang ini menunjukkan kemewahan saat keluar rumah. Tetap berhati-hati jika mengendarai sepeda motor. Rumah jangan sampai tidak terkunci saat ditinggal,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)