Warga PIK dan UPK PPUKMP Sepakati 5 Poin Kerja Sama Terkait Sewa Lahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah serta Pemukiman Pulogadung (PPUKMP) Pulogadung atau kawasan PIK Jakarta Timur mengeluhkan kebijakan yang dikeluarkan Unit Pengelola Kawasan (UPK).
Mereka kemudian melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor UPK di Jalan Penggilingan Raya Komplek PIK No. 62 Jakarta Timur. Aksi tersebut dihadiri ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga PIK (FKWP).
Aksi diawali longmarch dari permukiman warga menuju Kantor UPK, di depan Kantor UPK PPUKMP warga menyampaikan keluhan dan aspirasi selama satu jam sebelum akhirnya perwakilan dari warga diterima oleh Kepala UPK PPUKMP Teguh Iman Santoso.
Warga merasa kebijakan UPK PPUKMP memberatkan, seperti naiknya iuran sewa lahan dan bahkan, ada tambahan sewa bangunan yang sebelumnya tidak ada.
"Kami ada tekanan, ada kenaikan secara sepihak yang tidak sesuai dengan SK Gubernur. Jadi yang tadinya sewa lahan, tapi sekarang sewa bangunannya pun dikenakan. Karena di SK Gubernur tidak ada sewa bangunan, yang ada sewa lahan," ujar Ketua FKWP Donny Chaniago, Kamis (8/8/2024)
Seiring berjalannya waktu, bangunan yang didirikan di atas lahan yang dibeli warga dengan status sewa beli itu dipugar warga untuk keperluan usaha, namun tidak melewati batas lahan yang dimiliki warga. Bangunan yang dipugar itu yang kemudian dikenakan biaya sewa bangunan.
"Lahan itu tidak bertambah tapi malah yang dikenakan sama dia itu sewa bangunan. Lah kita bangunan dari dulu itu, dan dari lima pimpinan sebelumnya tidak pernah ada masalah. Tentang lahan dan penambahan bangunan juga tidak ada masalah, asal tidak menambah lahan," katanya.
Warga juga mengeluhkan adanya dugaan tindak intimidasi yang dilakukan UPK PPUKMP saat menagih iuran kepada warga. "Kemarin itu dia masukin surat penagihan itu dengan orang-orang aparat aktif, ada provos. Lama-lama kita enggak nyaman usaha di sini," ucapnya.
Salah seorang warga sekaligus mantan pegawai Staff Sarana dan Prasarana Kantor UPK PPUKMP Feri menyampaikan kekecewaannya kepada UPK PPUKMP. Pasalnya, pesangon yang seharusnya menjadi haknya tak kunjung diberikan sejak habis masa baktinya pada Januari 2023 lalu.
"Saya masuk tahun 1995, diangkatnya 1997. Tahun 2012 kantor diganti nama jadi UPK. Tahun 2012 itu saya ditawari pesangon jika resign dan jika lanjut ke Kantor UPK yang sekarang ini tetap dibayar ternyata saya pensiun di tahun 2023 tidak dibayar." Ujar Feri di tengah aksi unjuk rasa.
Lebih lanjut, Feri mengungkapkan bahwa dirinya tengah berjuang menuntut haknya untuk segera diberikan. Feri sudah mengupayakan jalur komunikasi dua arah dengan dilayangkan nya surat somasi kepada kantor UPK PPUKMP namun tidak ada jawaban. Tak hanya sampai di situ, Feri kini melanjutkan perjuangannya hingga tingkat Kepala Dinas terkait hingga Gubernur.
Kepala UPK PPUKMP Teguh Iman Santoso menerima dan menemui perwakilan warga di kantornya. Dialog terjadi antarkedua belah pihak. Dari dialog tersebut disepakati lima poin yang ke depan akan diperbaiki oleh UPK PPUKMP dan akan dikawal oleh warga.
"Ada lima poin yang diterima, satu, intimidasi yang seperti itu tidak akan dilakukan lagi. Terus kenaikan sewa secara sepihak itu akan kita kontrol lagi dan pengukuran ulang secara bersama-sama akan kita lakukan. Ada juga pengembalian yang sewa beli itu ada 820 unit itu boleh jadi sewa beli itu bisa dikembalikan,” katanya.
Mereka kemudian melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor UPK di Jalan Penggilingan Raya Komplek PIK No. 62 Jakarta Timur. Aksi tersebut dihadiri ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga PIK (FKWP).
Aksi diawali longmarch dari permukiman warga menuju Kantor UPK, di depan Kantor UPK PPUKMP warga menyampaikan keluhan dan aspirasi selama satu jam sebelum akhirnya perwakilan dari warga diterima oleh Kepala UPK PPUKMP Teguh Iman Santoso.
Warga merasa kebijakan UPK PPUKMP memberatkan, seperti naiknya iuran sewa lahan dan bahkan, ada tambahan sewa bangunan yang sebelumnya tidak ada.
"Kami ada tekanan, ada kenaikan secara sepihak yang tidak sesuai dengan SK Gubernur. Jadi yang tadinya sewa lahan, tapi sekarang sewa bangunannya pun dikenakan. Karena di SK Gubernur tidak ada sewa bangunan, yang ada sewa lahan," ujar Ketua FKWP Donny Chaniago, Kamis (8/8/2024)
Seiring berjalannya waktu, bangunan yang didirikan di atas lahan yang dibeli warga dengan status sewa beli itu dipugar warga untuk keperluan usaha, namun tidak melewati batas lahan yang dimiliki warga. Bangunan yang dipugar itu yang kemudian dikenakan biaya sewa bangunan.
"Lahan itu tidak bertambah tapi malah yang dikenakan sama dia itu sewa bangunan. Lah kita bangunan dari dulu itu, dan dari lima pimpinan sebelumnya tidak pernah ada masalah. Tentang lahan dan penambahan bangunan juga tidak ada masalah, asal tidak menambah lahan," katanya.
Warga juga mengeluhkan adanya dugaan tindak intimidasi yang dilakukan UPK PPUKMP saat menagih iuran kepada warga. "Kemarin itu dia masukin surat penagihan itu dengan orang-orang aparat aktif, ada provos. Lama-lama kita enggak nyaman usaha di sini," ucapnya.
Salah seorang warga sekaligus mantan pegawai Staff Sarana dan Prasarana Kantor UPK PPUKMP Feri menyampaikan kekecewaannya kepada UPK PPUKMP. Pasalnya, pesangon yang seharusnya menjadi haknya tak kunjung diberikan sejak habis masa baktinya pada Januari 2023 lalu.
"Saya masuk tahun 1995, diangkatnya 1997. Tahun 2012 kantor diganti nama jadi UPK. Tahun 2012 itu saya ditawari pesangon jika resign dan jika lanjut ke Kantor UPK yang sekarang ini tetap dibayar ternyata saya pensiun di tahun 2023 tidak dibayar." Ujar Feri di tengah aksi unjuk rasa.
Lebih lanjut, Feri mengungkapkan bahwa dirinya tengah berjuang menuntut haknya untuk segera diberikan. Feri sudah mengupayakan jalur komunikasi dua arah dengan dilayangkan nya surat somasi kepada kantor UPK PPUKMP namun tidak ada jawaban. Tak hanya sampai di situ, Feri kini melanjutkan perjuangannya hingga tingkat Kepala Dinas terkait hingga Gubernur.
Kepala UPK PPUKMP Teguh Iman Santoso menerima dan menemui perwakilan warga di kantornya. Dialog terjadi antarkedua belah pihak. Dari dialog tersebut disepakati lima poin yang ke depan akan diperbaiki oleh UPK PPUKMP dan akan dikawal oleh warga.
"Ada lima poin yang diterima, satu, intimidasi yang seperti itu tidak akan dilakukan lagi. Terus kenaikan sewa secara sepihak itu akan kita kontrol lagi dan pengukuran ulang secara bersama-sama akan kita lakukan. Ada juga pengembalian yang sewa beli itu ada 820 unit itu boleh jadi sewa beli itu bisa dikembalikan,” katanya.
(cip)